Pansus RUU PPDK Himpun Masukan Empat Kementerian
Panitia Khusus RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) dipimpin Ketua Abdul Gaffar Patttape didampingi Wakil Ketua Alex Litaay dan Fary Djemi Francis menggelar rapat kerja dengan empat Kementerian Rabu (30/1) di Gedung DPR untuk menghimpun masukan bagi pembahasanRUU PPDK. Keempat kementerian itu adalah Meneg. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada umumnya keempat kementerian tersebut menyambut baik lahirnya UU PPDK dengan harapan akan dapat mempercepat pembangunan daerah kepulauan. Namun mereka mempertanyakan apakah RUU PPDK sudah disinkronkan dengan UU lain seperti UU Pengelolaan Wilayah Pesisir. Wakil dari Kementerian Kesehatan mempertanyakan RUU hanya mengatur beberapa propinsi, lalu bagaimana dengan pengaturan daerah-daerah yang masuk wilayah suatu kabupaten.
Menteri PPPA Linda Agum Gumelar mengusulkan dalam RUU PPDK dimasukkan rumusan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya daerah kepulauan . Selain itu perlunya pengaturan untukmenghindari kesenjangan baik akses, partisipasi, control dan manfaat pembangunan daerah kepulauan. Dia juga meminta RUU PPDK memperhatikan kepentingan anak-anak dan kaum perempuan yang jumlahnya mayoritas (80%) dari 240 jumlah penduduk, posisinya masih sering dimarjinalkan.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Windu Nuryanti menyarankan RUU PPDK perlu mempertimbangkan karakter positif negatif daerah kepulauan. Karakter positif, lanjutnya bisa dikembangkan lebih lanjut misalnya menjadi daerah pariwisata yang potensial. Selain itu, daerah kepulauan sering lekat dengan istilah tiga T, tertinggal, terluar dan termiskin. Dampaknya banyak ketergantungan dan banyak terjadi kebocoran anggaran, karena itu perlu ada prioritas dan penanganan khusus.
Kementerian Perhubungan lewat Sekjennya Leon Muhammad menyatakan sangat mendukung RUU PPDK diharapkan akan membawa manfaat untuk bangsa ke depan. Meski demikian dia berharap RUU PPDK disinkronkan dengan UU lain yang sudah seperti UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang juga mengatur masalah pelabuhan. Dia juga mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih sebab beberapa hal sebagian sudah diatur dalam sejumlah UU yang sudah ada.
Sebelumnya Ketua Pansus mengatakan sejak Pansus menangani RUU PPDK telah menggelar 17 kali rapat antara menghadirkan sejumlah pakar yang memberi dukungan atas RUU PPDK, kecuali Mendagri yang menyampaikan opsi. (mp) foto:wy/parle